Tugas dan Fungsi
UPA. Pengembangan Karir dan Kewirausahaan
Tugas
Melaksanakan pengembangan karier dan kewirausahaan Mahasiswa, dengan rincian sebagai berikut:
a. melaksanakan penyusunan program kerja UPA;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
c. melaksanakan pengumpulan dan identifikasi data dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja;
d. melaksanakan pengolahan dan penyajian informasi dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja;
e. melaksanakan penyusunan rencana pengembangan dan pembinaan karier mahasiswa dan alumni;
f. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan kewirausahaan mahasiswa;
g. melaksanakan pengembangan model kewirausahaan mahasiswa;
h. melaksanakan pelatihan ketrampilan bagi mahasiswa dan alumni;
i. melaksanakan fasilitasi di bidang pengembangan karier dan kewirausahaan mahasiswa;
j. melaksanakan pameran hasil karya dan produk kewirausahaan dan bursa kerja;
k. melaksanakan penyiapan bahan kerja sama di bidang pengembangan karier dan kewirausahaan mahasiswa;
l. melaksanakan kerja sama di bidang pengembangan karier dan kewirausahaan mahasiswa;
m. melaksanakan pemberian layanan informasi pengembangan karier dan kewirausahaan mahasiswa;
n. melaksanakan urusan tata usaha UPA;
o. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen UPA; dan
p. melaksanakan penyusunan laporan UPA.
Fungsi
a. program, dan anggaran;
b. inventarisasi dan identifikasi dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja;
c. peningkatan kemampuan Mahasiswa dalam pengembangan karier dan kewirausahaan;
d. fasilitasi dan kerja sama pengembangan karier dan kewirausahaan Mahasiswa;
e. pemberian layanan informasi pengembangan karier dan kewirausahaan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha.