Fungsi:
Dalam melaksanakan tugasnya, UPA Pengembangan Karir dan Kewirausahaan Mahasiswa menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran UPA;
- Inventarisasi dan identifikasi dunia kerja;
- Peningkatan kemampuan mahasiswa di bidang karir dan kewirausahaan;
- Fasilitasi dan kerja sama pengembangan karir dan kewirausahaan mahasiswa;
- Pemberian layanan informasi pengembangan karir dan kewirausahaan, dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha UPA.
Tugas:
- Penyusunan program kerja UPA
- Penyusunan rencana, program kegiatan dan anggaran
- Pengumpulan dan identifikasi data dunia usaha, dunia industri dan dunia kerja
- Pengolahan dan penyajian informasi dunia usaha, dunia industri dan dunia kerja
- Penyusunan rencana pengembangan dan pembinaan karir mahasiswa dan alumni
- Penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan kewirausahaan mahasiswa
- Pengembangan model kewirausahaan mahasiswa
- Pelatihan ketrampilan bagi mahasiswa dan alumni
- Fasilitasi di bidang pengembangan karir dan kewirausahaan mahasiswa
- Pameran hasil Karya dan produk kewirausahaan dan bursa kerja
- Penyiapan bahan kerjasama di bidang pengembangan karir dan kewirausahaan mahasiswa
- Kerjasama di bidang pengembangan karir dan kewirausahaan mahasiswa
- Pemberian layanan informasi pengembangan karir dan kewirausahaan mahasiswa
- Urusan tata usaha UPA PKK
- Penyimpanan dan pemeliharaan dokumen UPA
- Penyusunan laporan UPA