Fungsi dan Tugas UPA. PKK

logo ubb


Fungsi:

Dalam melaksanakan tugasnya, UPA Pengembangan Karir dan Kewirausahaan Mahasiswa menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran UPA;
  2. Inventarisasi dan identifikasi dunia kerja;
  3. Peningkatan kemampuan mahasiswa di bidang karir dan kewirausahaan;
  4. Fasilitasi dan kerja sama pengembangan karir dan kewirausahaan mahasiswa;
  5. Pemberian layanan informasi pengembangan karir dan kewirausahaan, dan
  6. Pelaksanaan urusan tata usaha UPA.

Tugas:

  1. Penyusunan program kerja UPA
  2. Penyusunan rencana, program kegiatan dan anggaran
  3. Pengumpulan dan identifikasi data dunia usaha, dunia industri dan dunia kerja
  4. Pengolahan dan penyajian informasi dunia usaha, dunia industri dan dunia kerja
  5. Penyusunan rencana pengembangan dan pembinaan karir mahasiswa dan alumni
  6. Penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan kewirausahaan mahasiswa
  7. Pengembangan model kewirausahaan mahasiswa
  8. Pelatihan ketrampilan bagi mahasiswa dan alumni
  9. Fasilitasi di bidang pengembangan karir dan kewirausahaan mahasiswa
  10. Pameran hasil Karya dan produk kewirausahaan dan bursa kerja
  11. Penyiapan bahan kerjasama di bidang pengembangan karir dan kewirausahaan mahasiswa
  12. Kerjasama di bidang pengembangan karir dan kewirausahaan mahasiswa
  13. Pemberian layanan informasi pengembangan karir dan kewirausahaan mahasiswa
  14. Urusan tata usaha UPA PKK
  15. Penyimpanan dan pemeliharaan dokumen UPA
  16. Penyusunan laporan UPA

. ayar